teradesa.com. Apa sih pajak itu? Pajak merupakan salah satu istilah yang sangat familiar terdengar di masyarakat. Tidak sedikit warga +62 yang merasa, memandang bahkan menganggap pajak merupakan suatu beban berat.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pajak? Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu sendiri merupakan suatu lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan hingga standarisasi teknis di bidang perpajakan.
Dari pengertian diatas bisa diulas secara lebih ringan tanpa mengubah makna supaya mudah dipahami oleh semua kalangan, seluruh lapisan masyarakat. Bahwa pajak merupakan konstribusi dari masyarakat baik secara individu maupun suatu badan atau lembaga kepada negaranya, yang bersifat memaksa (wajib) yang diatur dalam sebuah undang-undang perpajakan.
Hasil dari pajak sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, meskipun imbalannya tidak bisa dirasakan secara langsung. Artinya, ketika kita membayar pajak yang terutang kita tidak lantas langsung mendapatkan keuntungan apapun, yang berupa barang atau jasa. Uang, tabungan, suatu benda atau fasilitas misalnya.
Kemudian, siapa sih yang wajib membayar pajak? atau wajib pajak? Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jadi, yang berkewajiban membayar pajak adalah setiap wajib pajak. Baik warga negara Indonesia atau asing baik atas nama pribadi atau badan usaha. Nah, dari pengertian di atas maka wajib pajak digolongkan menjadi dua, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak (WP) Badan. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah seorang individu (secara personal) seperti: karyawan, pengusaha, ASN, TNI, POLRI dan sebagainya.
Sedangkan Wajib Pajak (WP) Badan yaitu satu kesatuan kelompok orang dan atau modal baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, seperti: Perseroan Terbatas (PT), macam-macam perseroan lainnya, firma, koperasi, suatu yayasan, sebuah organisasi dan lain sebagainya.
Lantas, mengapa masih banyak terdapat masyarakat baik secara individu dan badan usaha enggan atau berat untuk memenuhi kewajiban pajak? Tidak sedikit masyarakat yang merupakan wajib pajak merasa terbebani dengan tarif pajak. Bahkan, mendengar istilah pajak, seringkali mereka merasa seperti dihantui. Hal ini terjadi tidak hanya bagi masyarakat secara individu, tetapi juga kerap kali terjadi pada kalangan pengusaha, instansi, yayasan atau suatu lembaga.
Tidak jarang didapati seorang individu mengatakan “ah… buat apa bayar pajak, masih malas nanti saja, dikenai denda juga gak papa” tutur seorang pemuda pegawai swasta yang tiba saatnya bayar pajak kendaraannya. Selain itu juga tidak sedikit rumor tentang pimpinan suatu perusahaan tidak melakukan pelaporan penghasilan usahanya secara transparansi, hal ini mereka lakukan guna menghindari tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang tinggi.
Kurangnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera melunasi pajak. Wajib pajak hanya menganggap melunasi pajak adalah suatu keharusan atau kewajiban saja, padahal seharusnya tidaklah demikian. Membayar pajak tidak hanya suatu kewajiban tetapi juga “hak”. Hak semua warga negara untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui stabilitas ekonomi.
Mengutip informasi dari laman pajak DJP bahwa ”Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.”
Kurangnya membuka diri untuk menerima motivasi dari para pelaku pemotong pajak, pemungut pajak maupun dirjen pajak. Sudah selayaknya masyarakat atau setiap wajib pajak baik individu ataupun para pelaku usaha dengan tangan dan telinga terbuka untuk menerima atau mengupgrade ilmu tentang pentingnya pajak, fungsi pajak dan manfaat perpajakan.
Mengutip nasehat dari Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan dengan segudang prestasi mengatakan bahwa “Korupsi pencucian uang dan penghindaran pajak merupakan masalah global, tidak hanya tantangan bagi negara berkembang”. Pentingnya kesadaran dan transparansi para pelaku usaha baik individu atau badan untuk melunasi tanggungan pajaknya secara sukarela, hal ini perlu ditingkatkan demi terciptanya stabilitas ekonomi.
Salah satu kunci stabilnya ekonomi suatu negara ada pada pengelolaan keuangan yang bersumber dari penerimaan pajak. Rakyat yang bijak dengan sukarela dan transparan membayar pajak. Karena manfaat pajak akan kembali kepada kita. Seperti ketersediaan fasilitas umum, perbaikan infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi pangan dan bahan bakar. Manfaat pajak jelas untuk rakyat. Nurul Istiqomah