teradesa.com. Dalam perspektif peneliti kajian agama, organisasi keislaman Ahmadiyah cukup menarik. Setelah membaca beberapa artikel ilmiah tentang Ahmadiyah, penulis berkesimpulan bahwa Ahmadiyah bukanlah “agama baru”. Ia hanyalah organisasi keagamaan dalam bidang pemikiran dan gerakan. Dalam bidang pemikiran, misalnya Ahmadiyah mengembangkan konsep; teologi, kenabian, al-Masih, al-Mahdi, dan tajdid. Sedangkan, dalam bidang gerakan mengembangkan lembaga sosial dan pendidikan. Termasuk, jalan pengambilan istimbat hukum yang juga menarik dikaji.
Ahmadiyah, seperti organisasi keagamaan lainnya, selain mengembangkan model pemikiran-pemikiran norma, nilai, juga mengembangkan model perilaku keagamaan di lingkaran Ahmadi (sebutan anggota jemaat Ahamdiyah). Candah dalam komunitas Ahmadi merupakan pengorbanan harta (al-tadhiyah al-maliyah). Setiap Ahmadi memiliki “kewajiban” untuk mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatannya untuk kepentingan perjuangan dan dakwah Amadiyah secara khusus, dan umumnya untuk dakwah Islamiyah.
Candah bukanlah zakat dalam konsep Islam. Bagi mereka candah dikonsepsikan sebagai menyisihkan harta penghasilan yang diberikan oleh seorang Ahmadi kepada Jemaat Ahmadiyah, sebagai bentuk pengorbanan harta demi kemajuan Islam. Hasil pengumpulan candah dikelola oleh sebuah lembaga keuangan Ahmadiyah, yaitu Sadr Anjuma Ahmadiyah dengan kadar, ketentuan, dan waktu yang sudah ditentukan (al-Badr, No.26: 201-202). Pengelolaan dana ini diawasi oleh khalifah (pimpinan pengganti Mirza Ghulam Ahmad).
Cara Ahmadiyah dalam memaknai ajaran, norma, dan nilai Islam untuk menjadi hukum (dasar berperilaku) di lingkungannya sama dengan fiqh sunni, terutama al-Hanafiyah. Yaitu mencari dasar ajarannya secara berurutan mulai dari al-Qur’an, al-Hadis, dan akal (ijtihad para Khalifah). Pemberlakuan sistem candah misalnya, terlebih dahulu dicarikan sumber hukumnya didalam al-Qur’an, sunnah, historis, dan kemudian dikonstruk sesuai kondisi saat ini. Cara demikian dalam kajian filsafat hukum Islam menggunakan paradigma struktural. Candah merupakan obyek materia yang dikaji, diteliti, dan dipahami secara kritis berdasarkan rujukan mutlak (al-Qur’an dan al-Hadis). Selanjutnya pesan normatif tersebut dikonstruk menjadi hukum yang mengikat bagi Ahmadi.
Menurut Ahmadiyah, setidaknya ada lima prinsip dalam Islam: tiga prinsip bersifat teoretis, dan dua prinsip bersifat praktis. Tiga prinsip yang bersifat teoretis adalah percaya kepada Allah swt, hal-hal gaib (Malaikat, Jin, dan hari Kiamat), dan al-Qur’an dan kitab-kitab suci sebelumnya. Prinsip teoretis ini bersifat universal, absolut, dan tidak terikat oleh ruang waktu. Sementara dua yang praktis, yaitu mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian harta yang diberikan Tuhan kepada manusia. Sifatnya temporal, situasional, dan terikat oleh ruang dan waktu.
Menafkahkan harta benda bagi umat Islam secara historis tidak hanya berupa zakat. Ayat perintah berzakat baru turun pada tahun kedua hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah. Artinya selama 14 tahun kenabian perintah zakat baru ada. Tetapi, para sahabat pada tahun-tahun sebelumnya telah mengorbankan (ijtihad harta) untuk perjuangan Islam. Bahkan Nabi sendiri dan istrinya, Siti Khodijah menafkahkan seluruh kekayaannya untuk berdakwah Islam selama di Makkah. Siti Khodijah, saat itu adalah satu diantara orang terkaya yang telah ikhlas mensupport perjuangan Nabi saw, tidak hanya tenaga, jiwa, tetapi juga seluruh hartanya, bahkan sampai saat meninggalnya tidak memiliki uang untuk membeli kain kafan. Artinya, selain berzakat, infak dan sedekah sunnah Nabi saw adalah berjihad (berkorban) harta untuk dakwah Islam.
Ajaran, norma, dan keteladanan Nabi saw, keluarga, dan para sahabat saat itu dalam menafkahkan harta untuk dakwah Islam merupakan dasar penting bagi Ahmadiyah dalam mengkonstruk kembali dalam bentuk candah. Tentu, candah yang ditetapkan dalam AD/ART Ahmadiyah bersifat mengikat bagi semua Ahmadi. Aturan, sistem pengelolaan dan besaran candah sudah ditentukan secara jelas. Aturan, sistem, dan besaran candah bukan hanya hasil ijtihad bil ra’yu Mirza Ghulam Ahmad semata, tetapi juga dianalogkan dengan model mawaris yang ada dalam ajaran Islam. Misalnya candah wasiat sebesar 1/10 adalah mirip dengan aturan wasiat bagi orang sebelum meninggal dalam tata aturan mawaris.
Candah dapat dipahami sebagai infak dalam konsepsi keberislaman kaum sunni. Sebagaimana infak, juga terdapat candah wajib dan suka rela (sunnah). Penetapan macam-macam dan besaran candah merupakan bentuk kontruksi ajaran Islam, infak. Infak ini adalah bagian prinsip praktis dalam Islam. Kemulyaan Islam dan dakwahnya memerlukan sokongan seluruh umat Islam. Masing-masing komunitas mengejawantahkan model infak sesuai situasi, kondisi, dan budaya masyarakat setempat. Bahkan, model pengelolaan dana candah yang baku di Ahmadiyah dalam suatu lembaga kuangan milik Ahmadiyah sama dengan lembaga keuangan mutakhir di Indonesia, misalnya lembaga amil zakat. Di Indonesia misalnya berbentuk BAZNAS, di NU ada LAZISNU dan di Muhammadiyah ada LAZISMU. Wallahu’alam. #Nur Kholis.